Bengkalis

Lahan Terbakar Akibat Ingin Basmi Sarang Tawon, Pria Ini Justru Kena Tindak Pidana

HUKUM Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:09 WIB  |    Reporter : Hafith   Redaktur : Fithriady Syam  
Lahan Terbakar Akibat Ingin Basmi Sarang Tawon, Pria Ini Justru Kena Tindak Pidana

Polisi berhasil mengungkap tindak pidana pembakaran lahan seluas kurang lebih 3 hektar yang terletak di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. (Foto Istimewa)

BENGKALIS - Unit Investigasi Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Bengkalis menunjukkan tindakan cepat dalam menangani masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kali ini, polisi berhasil mengungkap tindak pidana pembakaran lahan seluas kurang lebih 3 hektar yang terletak di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kepala Kepolisian Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan setelah melalui proses judul kasus yang intensif, penyidik ??resmi mengidentifikasi seorang pria dengan inisial AH (32) sebagai tersangka. 

"Tersangka AH, yang merupakan penduduk Kabupaten Kampar, sangat diduga sebagai dalang di balik pembakaran lahan mineral bercampur gambut tipis di Dusun III Parit Panjang. Luas areanya sekitar 3 hektar," kata Fahrian Jumat (20/2/2026).

Fahrian menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap pada Minggu lalu, ketika tim Unit Satreskrim Tipidter mendeteksi keberadaan titik panas melalui pemantauan satelit. 

Menindaklanjuti perintah Kasat Reskrim, tim gabungan segera menuju lapangan untuk memverifikasi titik koordinat dan berkoordinasi dengan aparat desa setempat untuk memadamkan api.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AH mengungkapkan alasan mengejutkan di balik tindakannya. Ia mengaku membakar tumpukan kayu (perun) dan semak-semak.

"Alasannya adalah karena dia merasa terganggu dengan keberadaan sarang tawon di lokasi tersebut dan bermaksud untuk menghancurkannya dengan api," kata Fahrian.

Sayangnya, tindakan ceroboh tersebut berujung pada bencana ketika sisa api yang dikira sudah padam ternyata menyebar ke vegetasi di sekitarnya. 

Api perlahan membesar sepanjang hari Jumat hingga mencapai puncaknya pada Minggu sore, yang akhirnya menghanguskan 3 hektar lahan dan memicu kepulan asap di daerah sekitarnya.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk sebilah parang dan biji pohon palem yang terbakar. 

"Atas tindakannya, AH kini terjerat oleh Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan dan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," jelas Fahrian.

Unit Investigasi Kriminal Kepolisian Bengkalis saat ini sedang menyelesaikan administrasi penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (JPU). Langkah selanjutnya meliputi pemeriksaan saksi ahli dan pengalihan berkas kasus (tahap I) agar kasus ini segera memperoleh kepastian hukum di pengadilan.

"Kami sangat mengimbau masyarakat untuk berhenti menggunakan metode pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan, apa pun alasannya. Jika Anda melihat aktivitas pembakaran yang mencurigakan, warga dimohon untuk segera melapor melalui layanan Polri Call Center 110 yang siaga 24 jam untuk menjaga Riau bebas asap," pungkasnya. (HFS/SP)

Laporan : Hafith
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya