Provinsi Riau
Tahapan Pemilihan Rektor Unri Dimulai, Ini 14 Persyaratan Calon Rektor Periode 2026-2030
Dalam Surat Keputusan bernomor 122/UN19.5.2.2.1/TU.00.01/2026 tertanggal 20 April 2026, Senat Unri menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon Rektor Unri dimulai sejak 4 Mei hingga 12 Mei 2026. (HUMAS UNRI/FS)
RIAU – Tahapan pemilihan Rektor Universitas Riau (Unri) sudah mulai disosialisasikan ke public. Selaku pelaksana, senat universitas juga telah menetapkan jadual dan tahapan pemilihan Rektor.
Dalam Surat Keputusan bernomor 122/UN19.5.2.2.1/TU.00.01/2026 tertanggal 20 April 2026, Senat Unri menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon Rektor Unri dimulai sejak 4 Mei hingga 12 Mei 2026.
Pemilihan Rektor Unri yang baru dilaksanakan karena masa jabatan Rektor Unri saat ini Prof Dr Sri Indarti akan habis pada 19 Desember 2026 mendatang. Prof Sri Indarti dipastikan tidak akan bisa mencalonkan diri, karena batas usia yang tidak memenuhi kriteria persyaratan.
Selain kriteria umur, sejumlah kandidat bakal calon Rektor Unri, juga harus memenuhi persyaratan lainnya. Aturan tentang persyaratan calon Rektor Unri ditetapkan dalam Peraturan Senat Unri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Riau periode 2026-2030. Aturan itu diterbitkan pada 15 April 2026 lalu.
Berikut persyaratan lengkap calon Rektor Unri periode 2026-2030:
a. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat berakhirnya masa jabatan Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sedang menjabat, yaitu pada tanggal 19 Desember2026;
d. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun:
1. paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga di Perguruan Tinggi Negeri; atau
2. paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah;
e. bersedia dicalonkan menjadi Rektor Unri Periode 2026-2030;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
h. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
l. berpendidikan Doktor (S3);
m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pemilihan Rektor Unri 5 Agustus 2026
Sebelumnya diwartakan, Ketua Senat Unri, Prof Dr Zulkarnain telah menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan pemilihan Rektor Unri periode 2026-2030 lewat sepucuk surat bertarikh 20 April 2026. Dalam surat tersebut, Senat Unri menyampaikan pemberitahuan kepada sebanyak 25 satuan tugas atau perangkat kerja di lingkungan Unri. Meliputi jajaran dekan, direktur pascasarjana, Ketua LPPM, Ketua LPMPP dan Direktur Rumah Sakit Pendidikan.
Selain itu, pemberitahuan akan diselenggarakannya pemilihan Rektor Unri disampaikan kepada Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), Direktur Badan Pengelola Usaha (BPU) serta 9 Kepala Unit Penunjang Akademik (UPA) di lingkungan Unri. (MNC/INT)


















