Pekanbaru
Usai Divonis Bebas, BEM Unri Soroti Perlindungan Hak Akademik Khariq Anhar
Ketua BEM Universitas Riau Muhammad Azhari (Foto Istimewa)
PEKANBARU - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau menyoroti pentingnya perlindungan hak akademik mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Ketua BEM Universitas Riau Muhammad Azhari mengatakan putusan bebas tersebut menjadi bukti bahwa tuduhan yang diarahkan kepada Khariq tidak terbukti secara hukum. Namun demikian, menurutnya, perhatian kini perlu diarahkan pada keberlanjutan masa depan akademik Khariq di lingkungan kampus.
“Kami menyambut baik putusan majelis hakim yang telah memberikan vonis bebas kepada Bang Khariq. Vonis bebas ini menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap mahasiswa yang bersuara kritis tidak memiliki dasar yang kuat di hadapan hukum,” ujar Azhari, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, kasus yang menimpa Khariq mencerminkan kerentanan mahasiswa dalam dinamika kekuasaan dan proses penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan kebebasan sipil.
Karena itu, BEM Universitas Riau menyatakan akan mengawal agar hak akademik Khariq tetap terjamin di lingkungan kampus.
“Rektorat harus mengambil posisi yang jelas, yakni melindungi masa depan akademik mahasiswanya sendiri. Jika pengadilan telah menyatakan tidak bersalah, maka tidak ada alasan moral maupun akademik untuk mengorbankan masa depan pendidikan seorang mahasiswa,” katanya.
BEM Universitas Riau juga menilai kasus yang menimpa Khariq menjadi pengingat bahwa mahasiswa masih berpotensi menghadapi tekanan ketika menyampaikan kritik di ruang publik.
Azhari menyebut peristiwa tersebut sekaligus menjadi refleksi bagi semua pihak terkait kondisi kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi di Indonesia.
“Kami akan memastikan bahwa keadilan tidak berhenti pada putusan pengadilan saja, tetapi juga hadir dalam perlindungan hak akademik dan kebebasan berpendapat,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas kepada empat terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi ricuh pada Agustus 2025.
Keempat terdakwa tersebut yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, staf Lokataru Muzaffar Salim, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. (HFS/SP)



















