Riau

Aturan Mudik Berlaku, Daftar Kendaraan Ini Tak Boleh Lewat Tol Pekanbaru–Dumai

INFO PUBLIK Jumat, 20 Maret 2026 - 19:50 WIB  |    Reporter : Maudhi NC   Redaktur : Fithriady Syam  
Aturan Mudik Berlaku, Daftar Kendaraan Ini Tak Boleh Lewat Tol Pekanbaru–Dumai

PT Hutama Karya memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas Tol Pekanbaru–Dumai selama arus mudik Lebaran 2026, yakni 13–29 Maret 2026. (Dok Diskominfotik Riau)

PEKANBARU – PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna Jalan Tol Pekanbaru–Dumai, terkait kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), PT Hutama Karya menegaskan bahwa seluruh operasional jalan tol dijalankan sesuai ketentuan resmi pemerintah. Hal ini dilakukan melalui koordinasi dengan instansi berwenang guna memastikan kelancaran, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan perjalanan masyarakat.

Plt Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menyebutkan bahwa Tol Pekanbaru–Dumai menjadi salah satu ruas yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang.

“Pembatasan operasional angkutan barang hanya diberlakukan pada ruas-ruas tertentu, termasuk Tol Pekanbaru–Dumai. Sementara di luar ruas tersebut, jalan tol yang dikelola Hutama Karya tetap dapat dilintasi seluruh golongan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

Pembatasan ini diberlakukan secara kontinu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 23.59 WIB, baik di jalan tol maupun jalan arteri.

Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Namun demikian, distribusi logistik tetap dapat berjalan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas hasil galian, tambang, dan bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

Hutama Karya juga menjelaskan bahwa pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan tertentu, seperti pengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) dan BBG (Bahan Bakar Gas), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok. Kendaraan yang dikecualikan wajib memenuhi ketentuan dimensi dan muatan serta dilengkapi dokumen resmi pengangkutan.

Selain itu, kendaraan yang tetap beroperasi wajib membawa surat muatan yang memuat informasi jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik barang, dan ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan. Hutama Karya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan ditetapkan secara mandiri, melainkan berdasarkan regulasi pemerintah dan koordinasi lintas instansi. (MNC/MCR)

Laporan : Maudhi NC
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya