Provinsi Riau

Polda Riau Bongkar Dugaan Perusakan Hutan Giam Siak Kecil, Sopir Truk Kayu Diamankan

HUKUM Senin, 11 Mei 2026 - 11:26 WIB  |    Reporter : Maudhi NC   Redaktur : Fithriady Syam  
Polda Riau Bongkar Dugaan Perusakan Hutan Giam Siak Kecil, Sopir Truk Kayu Diamankan

Petugas Ditreskrimsus Polda Riau menyita truk bermuatan kayu olahan ilegal yang diduga diangkut dari kawasan hutan konservasi Giam Siak Kecil. (Dok Media Hub Humas Polri)

RIAU – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau membongkar dugaan praktik illegal logging atau pembalakan liar di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang sopir truk berinisial AS yang diduga mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi.

Kayu tersebut disinyalir berasal dari kawasan hutan konservasi Giam Siak Kecil yang dikenal sebagai salah satu paru-paru dunia. Pelaku diamankan saat melintas di wilayah Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyebutkan bahwa praktik perusakan hutan, khususnya di kawasan konservasi, menjadi perhatian serius jajarannya dan para pelaku akan ditindak tegas.

Langkah tersebut sejalan dengan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau, Irjen. Pol. Herry Heryawan, dalam upaya menjaga kelestarian alam dan lingkungan.

Melalui program tersebut, jajaran Polda Riau tidak hanya berkontribusi dalam kegiatan penghijauan, seperti penanaman pohon, tetapi juga melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku perusakan hutan dan lingkungan.

“Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah merupakan tindak pidana. Apalagi jika kayu tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi seperti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” ujar Ade, Senin (11/5/2026).

Ade menyampaikan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. 

Menurutnya, penindakan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan hasil hutan kayu ilegal.

Pihaknya akan terus mendalami kasus ini, khususnya menelusuri jaringan yang terlibat dalam aktivitas illegal logging.

“Ini tidak berhenti pada sopir. Kami akan kembangkan untuk mengungkap aktor utama di balik perusakan hutan ini,” tegas Ade.

Kasubdit IV Tipidter, AKBP Teddy Ardian menambahkan, petugas mengamankan satu unit mobil Colt Diesel merek Isuzu dengan nomor polisi BM 9300 FU, yang mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.

"Berdasarkan keterangan tersangka AS, kayu tersebut diangkut dari kawasan Sungai Mandau, yang diduga masih berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil," ujar Teddy.

Mirisnya, sang sopir mengaku hanya bertugas mengangkut dan menerima upah sebesar Rp300 ribu untuk setiap perjalanan. AS juga menyebut dirinya diperintahkan oleh seorang pria berinisial B, yang merupakan sopir utama kendaraan tersebut. 

Dalam praktiknya, AS hanya mengantarkan kayu hingga wilayah Kubang, Kabupaten Kampar, sebelum kendaraan diambil alih oleh B untuk dibawa ke lokasi tujuan yang tidak diketahuinya. Selain itu, AS mengaku telah melakukan pengangkutan serupa sebanyak empat kali.

Tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Adapun ancamannya yakni pidana penjara maksimal 5 tahun, serta denda paling banyak Rp2,5 miliar. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Riau untuk proses pengusutan lebih lanjut," pungkasnya. (MNC/MCR)

Laporan : Maudhi NC
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya