Pekanbaru

Penataan PKL di Pekanbaru, Pemko Sediakan Tempat Jualan dan Perketat Pengawasan

DAERAH Senin, 20 Juli 2026 - 14:17 WIB  |    Reporter : Maudhi NC   Redaktur : Fithriady Syam  
Penataan PKL di Pekanbaru, Pemko Sediakan Tempat Jualan dan Perketat Pengawasan

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Pemko menegaskan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dilakukan dengan pendekatan humanis tanpa mematikan usaha para pedagang. (Dok Pemko PKU)

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sembarang tempat. Penataan ini bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kerapian kota.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan bahwa pemerintah kota tidak hanya melakukan penertiban terhadap keberadaan PKL. Namun, pemerintah juga hadir untuk memberikan solusi dari permasalahan tersebut.

"Kita tidak mau juga bahwa (usaha) PKL itu dimatikan. Tapi jangan dirikan bangunan di lokasi terlarang," kata Wako Agung, Senin (20/7/2026).

Ia mengingatkan agar PKL tidak mendirikan bangunan di lokasi terlarang. Apalagi PKL mendirikan bangunan di atas drainase atau trotoar jalan, maupun di bahu jalan.

"Aktivitas yang dilakukan PKL di bahu jalan dapat menimbulkan kemacetan dan berbahaya bagi pengguna jalan lainnya," ucapnya.

Pemko Pekanbaru juga menyediakan sejumlah tempat bagi para PKL yang ingin berjualan dengan aman. 

Pemerintah kota sudah menyiapkan tempat bagi pelaku UMKM, seperti di seputaran Tugu Keris Jalan Diponegoro, Jalan Cut Nyak Dien dan Taman Labuai Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman

Sebelumnya Wako Pekanbaru, Agung Nugroho juga telah meluncurkan Tim Sapa Motoris Satpol PP Kota Pekanbaru. Sebanyak 120 personel motoris diterjunkan untuk memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan pendekatan yang lebih humanis.

Agung Nugroho mengatakan, tim ini akan berpatroli setiap hari untuk mengawasi berbagai potensi gangguan ketertiban umum di Kota Pekanbaru.

Sasaran patroli meliputi lokasi balap liar, kawasan yang menjadi tempat gelandangan dan pengemis, hingga pedagang kaki lima yang berjualan di tempat yang dilarang.

"Tentu arahnya untuk penegakan Perda, agar kota lebih tertib, dan penertibannya lebih humanis," pungkasnya. (MNC/MCR)

Laporan : Maudhi NC
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya