Kampar
KUA-PPAS 2027 Disepakati, Mahasiswa Kampar Tagih Bukti Janji Beasiswa
Mahasiswa asal Kampar kembali menagih kepastian realisasi beasiswa setelah Pemkab Kampar dan DPRD menyepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. (Dok Ist)
BANGKINANG – Perjuangan mahasiswa di Kabupaten Kampar untuk mendapatkan kepastian beasiswa kembali memasuki babak penting.
Setelah aksi pada 28 Mei 2025 dan 29 Oktober 2025, mahasiswa kini menunggu pembuktian komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar terkait beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu.
Dalam rangkaian dialog sebelumnya, Pemkab Kampar telah menyampaikan komitmen untuk memperjuangkan anggaran beasiswa serta pembentukan Peraturan Bupati (Perbup).
Kini, setelah Pemkab Kampar dan DPRD menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, mahasiswa mempertanyakan apakah komitmen tersebut benar-benar telah diterjemahkan dalam kebijakan anggaran.
“Kami sudah dua kali menyampaikan tuntutan. Pemerintah juga sudah menyampaikan komitmen. Sekarang kami tidak membutuhkan janji baru, tetapi bukti,” cakap Muhammad Ikhsan, mahasiswa asal Kampar kepada media, Kamis (20/08/2026).
Menurut Ikhsan, jika beasiswa memang menjadi prioritas, pemerintah harus terbuka mengenai besaran anggaran, jumlah penerima, kriteria, mekanisme seleksi, dan waktu realisasinya.
“Kalau memang sudah masuk dalam perencanaan anggaran, sampaikan kepada publik. Kalau belum, pemerintah harus menjelaskan alasannya. Jangan sampai aspirasi mahasiswa didengar saat aksi, tetapi hilang ketika anggaran dibahas,” tegasnya.
Ia juga meminta janji pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) segera diwujudkan agar program beasiswa memiliki dasar hukum dan mekanisme yang transparan.
Secara hukum, dukungan terhadap mahasiswa kurang mampu memiliki landasan dalam Pasal 76 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur pemenuhan hak mahasiswa kurang mampu secara ekonomi, termasuk melalui beasiswa dan bantuan biaya pendidikan.
Ia menegaskan, KUA-PPAS 2027 menjadi ruang pembuktian. Dua kali aksi telah dilakukan, komitmen telah disampaikan, dan regulasi telah dijanjikan.
"Pertanyaannya sederhana, apakah beasiswa mahasiswa Kampar benar-benar akan masuk dalam kebijakan anggaran 2027, atau mahasiswa kembali harus menagih janji yang sama,” katanya.
“Kami tidak meminta janji baru. Kami hanya meminta janji yang sudah disampaikan dibuktikan melalui regulasi, anggaran, dan realisasi,” pungkas Muhammad Ikhsan. (MNC/SP)



















