Riau

Setelah Temuan Mark-Up Rp566 Juta, Berikut 31 SMA Negeri di Riau yang Terseret Kasus Seragam

HUKUM Senin, 01 Juni 2026 - 21:03 WIB  |    Reporter : Maudhi NC   Redaktur : Fithriady Syam  
Setelah Temuan Mark-Up Rp566 Juta, Berikut 31 SMA Negeri di Riau yang Terseret Kasus Seragam

Inspektorat Riau mengungkap 31 SMA Negeri di Pekanbaru, Siak, dan Dumai terbukti melakukan mark-up harga seragam dengan total kelebihan bayar mencapai Rp566 juta. (Dok Inspektorat Riau)

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapati 31 Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Riau terbukti melakukan mark-up harga seragam sekolah. Hal tersebut berdasarkan audit Inspektorat beberapa waktu lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung menyebutkan ditemukan kelebihan bayar dengan total mencapai Rp566.265.000.

"Dari total 56 sekolah yang kami audit, ditemukan 31 SMA Negeri yang terbukti mark-up mencapai Rp566 juta dan harus mengembalikan dana tersebut kepada orang tua siswa," kata Jondra, Senin (01/6/2026).

Dikatakan Jondra, 31 SMA Negeri tersebut terbagi pada 3 daerah, yakni 15 SMA Negeri di Kota Pekanbaru, 15 SMA Negeri di Kabupaten Siak, dan 1 SMA Negeri di Kota Dumai.

"Untuk Kota Pekanbaru, terdapat di SMAN 8, SMAN 3, SMAN 9, SMAN 19, SMAN 14, SMAN 4, SMAN 12, SMAN 18, SMAN 5, SMAN 11, SMAN 2, SMAN 17, SMAN 1, SMAN 16, dan SMAN 10," katanya.

Sementara itu, untuk Kabupaten Siak, Jondra menyebut sekolah yang diwajibkan mengembalikan dana meliputi SMAN 1 Kandis, SMAN 3 Siak, SMAN 1 Siak, SMAN 1 Bungaraya, SMAN 2 Bungaraya, SMAN 2 Kerinci Kanan, SMAN 2 Mempura, SMAN 2 Sungai Apit, SMAN 1 Minas, SMAN 2 Minas, dan SMAN 3 Minas.

"Kemudian di Kabupaten Siak, sekolah lainnya yang juga harus mengembalikan dana yaitu SMAN 1 Koto Gasib, SMAN 3 Tualang, SMAN 4 Tualang, dan SMAN 5 Tualang," katanya.

Sedangkan untuk Kota Dumai, sekolah yang harus mengembalikan dana tersebut adalah SMAN 1 Dumai.

Jondra menyatakan, jika pihaknya masih menunggu tindak lanjut pengembalian uang kelebihan bayar seragam yang melibatkan komite sekolah.

"Sampai saat ini penyetoran kelebihan bayar dari sekolah dan komite sekolah belum sampai ke kami. Tentu kami menunggu proses tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran itu," sebutnya.

Jondra menjelaskan, bisnis pengadaan seragam siswa melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam bagi Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah. (MNC/SP)

Laporan : Maudhi NC
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya