Riau

Tenggat Diberikan Pekan Ini, Baru 17 dari 31 SMAN Kembalikan Dana Mark-Up Seragam

PENDIDIKAN Rabu, 03 Juni 2026 - 16:15 WIB  |    Reporter : Maudhi NC   Redaktur : Fithriady Syam  
Tenggat Diberikan Pekan Ini, Baru 17 dari 31 SMAN Kembalikan Dana Mark-Up Seragam

Sebanyak 17 dari 31 SMA Negeri di Riau yang terbukti melakukan mark-up harga seragam sekolah telah mengembalikan kelebihan pembayaran senilai Rp205 juta lebih. (Foto Istimewa)

PEKANBARU – Sebanyak 17 sekolah dari 31 SMA Negeri di Riau yang ketahuan melakukan mark-up harga seragam sekolah telah mengembalikan kelebihan bayar.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung. Ia mengatakan, pihaknya memberi tenggat waktu hingga pekan ini.

"Kita minta sekolah secepatnya mengembalikan kelebihan bayar itu. Kita harap pekan ini harus tuntas," kata Jondra, Rabu (03/6/2026).

Jondra menjelaskan, dari 31 sekolah yang harus mengembalikan kelebihan bayar uang seragam, saat ini baru 17 SMAN yang menyelesaikan kewajibannya. 

"Sampai saat ini baru 17 sekolah yang melakukan pengembalian kelebihan bayar, diantaranya 7 sekolah di Kota Pekanbaru dan 10 sekolah di Kabupaten Siak. Dengan total mencapai Rp205.035.000," terangnya. 

Untuk sekolah di Kota Pekanbaru yang telah mengembalikan diantaranya, SMAN 1 Pekanbaru Rp19,7 juta, SMAN 2 Pekanbaru Rp28,26 juta, SMAN 9 Pekanbaru Rp14,76 juta, SMAN 11 Pekanbaru Rp25,86 juta, SMAN 14 Pekanbaru Rp26,37 juta, SMAN 18 Pekanbaru Rp8,54 juta, dan SMAN 19 Pekanbaru Rp12,3 juta.

Kemudian sekolah di Kabupaten Siak yakni SMAN 1 Bungaraya Rp3,65 juta, SMAN 2 Bungaraya Rp945 ribu, SMAN 2 Kerinci Kanan Rp17,45 juta, SMAN 2 Mempura Rp2,78 juta, SMAN 2 Sungai Apit Rp2,79 juta. 

Selain itu, ada pula SMA 1 Minas Rp3,6 juta, SMA 2 Minas Rp1,05 juta, SMA 3 Minas Rp6,35 juta, SMA 1 Koto Gasib Rp1,32 juta, dan SMAN 1 Kandis Rp77,28 juta.

Sebagai informasi, Inspektorat Riau sebelumnya telah mengaudit 56 SMA Negeri yang tersebar di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, dan Kabupaten Siak. Dari hasil pemeriksaan itu, sebanyak 31 sekolah terbukti melakukan mark-up harga seragam sekolah.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik penjualan seragam yang tidak sesuai ketentuan dan kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. (MNC/SP)

Laporan : Maudhi NC
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya