Pekanbaru

Screening Kemdiktisaintek Belum Rampung, Pemilihan Rektor Unri Ditunda

AGENDA Sabtu, 08 Agustus 2026 - 16:33 WIB  |    Reporter : Maudhi NC   Redaktur : Fithriady Syam  
Screening Kemdiktisaintek Belum Rampung, Pemilihan Rektor Unri Ditunda

Jadwal pemilihan Rektor Unri 2026–2030 mengalami penyesuaian karena proses penelusuran rekam jejak tiga kandidat di tingkat kementerian belum selesai. (Dok UNRI)

PEKANBARU — Perebutan kursi Rektor Universitas Riau periode 2026–2030 kini memasuki tahap penelusuran rekam jejak tiga calon rektor oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Tahapan tersebut membuat agenda pemilihan rektor yang semula dijadwalkan pada 5 Agustus 2026 belum dapat dilaksanakan. Panitia Pemilihan Rektor Unri menyebut penyesuaian jadwal dilakukan karena proses screening di tingkat kementerian masih berlangsung.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unri, Dr. M. Rasuli, S.E., M.Si., Ak., CA., ACPA, mengatakan perubahan jadwal tersebut bukan berarti proses pemilihan dihentikan. Panitia masih menunggu penyelesaian tahapan yang menjadi bagian dari mekanisme pemilihan rektor.

“Ada penyesuaian jadwal, sehingga belum dilaksanakan sebagaimana timeline 5 Agustus 2026. Saat ini masih dalam tahapan screening oleh Kementerian,” ujar Rasuli, Rabu (5/8/2026).

Tiga nama yang kini menjalani proses penelusuran rekam jejak tersebut merupakan hasil penyaringan yang dilakukan Senat Unri. Mereka adalah Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H., Prof. Ahmad Fadli, S.T., M.T., Ph.D., dan Prof. Dr. Jimmy Copriady, M.Si.

Dr. Mexsasai Indra memperoleh dukungan tertinggi dalam pemungutan suara Senat Unri dengan 29 suara. Selanjutnya Prof. Ahmad Fadli memperoleh 13 suara dan Prof. Jimmy Copriady mendapatkan 11 suara.

Sebelumnya, delapan bakal calon rektor memaparkan visi, misi, dan program kerja dalam Rapat Paripurna Senat Unri di Aula Rektorat Kampus Binawidya pada 8 Juli 2026. Dari proses tersebut, senat menetapkan tiga kandidat untuk melanjutkan tahapan pemilihan.

Seluruh dokumen ketiga calon kemudian disampaikan kepada Kemdiktisaintek. Dokumen tersebut mencakup berita acara rapat senat, daftar riwayat hidup, serta visi, misi, dan program kerja masing-masing calon.

Penelusuran rekam jejak merupakan tahapan yang diatur dalam Peraturan Senat Unri Nomor 2 Tahun 2026. Dalam proses tersebut, kementerian dapat berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun lembaga dan instansi pemerintah lainnya.

Tahapan ini menjadi salah satu mekanisme untuk memastikan calon rektor yang melanjutkan ke tahap pemilihan memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan calon dengan rekam jejak yang dinilai tidak baik, aturan Senat Unri membuka kemungkinan dilakukan penjaringan dan/atau penyaringan ulang.

Karena screening belum selesai, panitia belum menetapkan tanggal baru pemilihan rektor.

Dr. Rasuli mengatakan jadwal pelaksanaan akan ditentukan setelah proses di kementerian rampung.

Pemilihan nantinya melibatkan Senat Unri bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau pejabat yang mewakili. Dari total 66 anggota Senat Unri yang memiliki hak suara, senat memegang 65 persen suara, sedangkan menteri memiliki porsi 35 persen.

Rektor Unri terpilih periode 2026–2030 dijadwalkan dilantik pada 20 Desember 2026 untuk menggantikan Prof. Dr. Sri Indarti yang masa jabatannya berakhir tahun ini. (MNC/SP)

Laporan : Maudhi NC
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya