Riau
Gedung FH Unri di Panam Masih Jadi Pertanyaan, Alumni Tagih Kepastian kepada Rektor Baru
Muhammad Rustam, S.H. (Dok Ist)
PEKANBARU – Terpilihnya Prof. Ahmad Fadli S.T., M.T., Ph.D., sebagai Rektor Universitas Riau (Unri) periode 2026-2030 menghadirkan harapan baru bagi civitas akademika dan para alumni. Salah satu persoalan yang diharapkan mendapat perhatian serius ialah penyelesaian dan pemanfaatan gedung baru Fakultas Hukum Unri di Kampus Panam yang hingga kini masih menjadi pertanyaan bagi alumni.
Harapan tersebut disampaikan Muhammad Rustam, S.H., yang merupakan alumni Fakultas Hukum Unri. Ia berharap kepemimpinan baru di lingkungan universitas tidak hanya berfokus pada program pengembangan kampus secara umum, tetapi juga menyelesaikan persoalan infrastruktur pendidikan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Baginya, persoalan gedung Fakultas Hukum di Panam bukan sekadar urusan bangunan fisik, melainkan menyangkut kepastian, kenyamanan, dan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan bagi mahasiswa. Sebagai alumni Fakultas Hukum Unri, dirinya menaruh harapan besar kepada Prof. Ahmad Fadli.
"Saya masih mengingat ketika pertama kali menjadi mahasiswa baru, ada harapan bahwa kami nantinya akan menempati gedung Fakultas Hukum yang baru di Kampus Panam. Namun, sampai saya menyelesaikan pendidikan, perkuliahan masih berlangsung di Kampus Gobah. Karena itu, saya berharap persoalan ini benar-benar dituntaskan," ujar Rustam, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, persoalan pembangunan gedung Fakultas Hukum Unri di kawasan Panam bukan isu yang baru muncul. Arsip pemberitaan Universitas Riau pada 25 November 2017 mencatat bahwa pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Gedung Grand Gasing Millenium (GGM) di kawasan Kampus Bina Widya pernah terkendala persoalan hukum terkait lahan.
Dalam pemberitaan tersebut, Unri menyatakan telah memenangkan proses peninjauan kembali melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 349 PK/PDT/2017 tertanggal 18 Juli 2017. Putusan tersebut membatalkan putusan sebelumnya terkait sengketa lahan, sehingga pembangunan di kawasan tersebut dapat dilanjutkan.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan gedung Fakultas Hukum memiliki riwayat panjang. Namun, untuk mengetahui penyebab kondisi bangunan saat ini dan tahapan pekerjaan yang masih diperlukan, dibutuhkan penjelasan resmi mengenai perkembangan proyek setelah persoalan hukum tersebut diselesaikan.
Pada 18 Juni 2015, pemberitaan Utusan Riau juga menyoroti kondisi pembangunan gedung Fakultas Hukum yang saat itu belum selesai, termasuk pekerjaan dinding dan instalasi listrik. Catatan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pembangunan gedung telah menjadi perhatian publik sejak lebih dari satu dekade lalu.
Sementara itu, pada 6 Agustus 2024, Pemerintah Provinsi Riau mengumumkan penyerahan sejumlah aset kepada Unri, termasuk aset yang berkaitan dengan pembangunan gedung Fakultas Hukum. Dalam berita resmi tersebut, nilai total kelompok aset berupa gedung dan bangunan yang disebutkan mencapai Rp69 miliar. Angka itu merupakan nilai total kelompok aset yang dilaporkan, bukan nilai khusus gedung Fakultas Hukum.
Dengan adanya riwayat pembangunan, penyelesaian persoalan hukum, dan penyerahan aset tersebut, Rustam berharap pengelola universitas memberikan penjelasan terbuka mengenai status terakhir gedung Fakultas Hukum di Kampus Panam.
Dikatakannya, pertanyaan yang perlu dijawab antara lain adalah bagaimana kondisi fisik bangunan saat ini, apakah seluruh pekerjaan konstruksi telah selesai, apakah bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan dan kelayakan operasional, serta apa saja tahapan yang masih harus diselesaikan sebelum gedung dapat digunakan untuk kegiatan akademik.
Terkait visi dan misi, Rustam juga menyoroti pernyataan Ahmad Fadli setelah terpilih sebagai calon rektor, khususnya mengenai upaya memperkuat kemandirian finansial universitas dan mengurangi ketergantungan pada Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Ahmad Fadli menyampaikan, bahwa rencana optimalisasi aset, laboratorium, dan sumber daya manusia untuk meningkatkan pendapatan universitas. Ia juga menyebut evaluasi tata kelola dan pendataan potensi aset sebagai langkah awal yang akan dilakukan.
Bagi Rustam, arah kebijakan tersebut patut disertai program nyata yang manfaatnya dapat dirasakan mahasiswa, termasuk dalam penyelesaian persoalan infrastruktur pendidikan.
"Harapan kita, upaya meningkatkan pendapatan universitas dan mengurangi ketergantungan pada UKT harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan. Mahasiswa tidak cukup hanya mendengar visi dan rencana. Mereka perlu melihat apa yang benar-benar dikerjakan dan apa hasilnya," katanya.
Ia menilai, penyelesaian gedung Fakultas Hukum di Panam dapat menjadi salah satu persoalan yang perlu dimasukkan ke dalam agenda prioritas kepemimpinan baru. Langkah tersebut penting agar mahasiswa memperoleh kepastian mengenai masa depan fasilitas pendidikan mereka.
Rustam juga berharap kebijakan pengembangan universitas tidak hanya diukur melalui pembangunan fasilitas baru, tetapi juga melalui penyelesaian fasilitas yang sudah lama direncanakan, dengan memperhatikan transparansi anggaran, mutu konstruksi, keselamatan, serta kebutuhan akademik.
Oleh karena itu, langkah awal yang dapat dilakukan adalah melakukan audit teknis terhadap kondisi bangunan, mengevaluasi dokumen kontrak dan riwayat pekerjaan, serta mengumumkan peta jalan penyelesaian yang memuat tahapan pekerjaan, kebutuhan anggaran, penanggung jawab, dan target waktu.
Apabila masih terdapat persoalan administrasi, teknis, aset, atau pendanaan, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar mahasiswa dan alumni mengetahui hambatan yang sebenarnya.
Ia juga mendorong agar pihak rektorat berkoordinasi dengan pimpinan Fakultas Hukum, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing.
"Jangan sampai persoalan gedung ini terus menjadi cerita dari satu angkatan ke angkatan berikutnya. Mahasiswa yang sedang kuliah hari ini berhak mendapatkan kepastian. Jika memang masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan, sampaikan secara terbuka apa kendalanya, berapa kebutuhan anggarannya, dan kapan target penyelesaiannya" sebutnya.
Dirinya menegaskan bahwa harapan tersebut bukan semata-mata kritik terhadap kepemimpinan sebelumnya, melainkan dorongan agar kepemimpinan baru mampu memberikan solusi yang terukur.
Sebagai alumni Fakultas Hukum Unri, Rustam ingin melihat kampus almamaternya berkembang dengan fasilitas yang memadai dan pelayanan pendidikan yang semakin baik. Ia berharap periode kepemimpinan 2026-2030 menjadi kesempatan untuk memberikan kepastian terhadap persoalan gedung Fakultas Hukum di Panam yang telah lama dinantikan.
Kini, mahasiswa dan alumni menunggu langkah konkret: penjelasan resmi mengenai kondisi gedung, rencana penyelesaian yang terukur, serta kepastian kapan fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan perkuliahan. (MNC/SP)



















