Siak

Kejar Solusi ke Pusat, Bupati Siak Temui Menteri ATR Perjuangkan Hak Warga di Lahan HGU

NASIONAL Kamis, 23 April 2026 - 15:48 WIB  |    Reporter : Maudhi NC   Redaktur : Fithriady Syam  
Kejar Solusi ke Pusat, Bupati Siak Temui Menteri ATR Perjuangkan Hak Warga di Lahan HGU

Bupati Siak Afni Zulkifli saat menemui Menteri ATR guna memperjuangkan akses jalan dan hak warga di lahan HGU demi kepentingan masyarakat Kecamatan Kandis, Kamis (23/4/2025). (Dok Pemkab Siak)

PEKANBARU – Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si terus berupaya memperjuangkan kepentingan masyarakat Siak di tingkat pusat. Ia secara intensif melakukan pertemuan dengan pihak kementerian untuk mengajukan permohonan dan penyelesaian masalah di tingkat tapak. 

"Alhamdulillah kami diterima Bapak Menteri ATR Nusron Wahid, untuk persoalan akses jalan bagi rakyat Siak yang selama ini terfragmentasi izin HGU (Hak Guna Usaha). Hal ini penting guna memastikan bahwa rakyat hingga ke tingkat tapak mendapatkan haknya," ungkap Afni, Kamis (23/4/2025).

Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengajukan permohonan peningkatan status jalan nonkomersial guna mempermudah akses masyarakat di lima kampung dan dua kelurahan di Kecamatan Kandis.

Di antaranya di Kelurahan Simpang Belutu dan Kandis kota. Selain itu di Kampung Belutu, Bekalar, Jambai Makmur, Sungai Gondang, dan Pencing Bekulo, dengan total penduduk mencapai 47.358 jiwa.

Wilayah tersebut meliputi Kelurahan Simpang Belutu dan Kelurahan Kandis Kota, serta Kampung Belutu, Bekalar, Jambai Makmur, Sungai Gondang, dan Pencing Bekulo, dengan total jumlah penduduk mencapai 47.358 jiwa.

Saat ini, ruas jalan tersebut dimanfaatkan sebagai jalur utama atau koridor perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah HGU PT Ivo Mas Tunggal, sekaligus menjadi akses utama bagi masyarakat menuju Ibu Kota Kecamatan Kandis dan kampung-kampung sekitarnya.

"Kami minta pinjam pakai atau dikeluarkan dari HGU PT Ivo Mas agar bisa dibangunkan jalan akses masyarakat. Alhamdulillah Bapak Menteri memberikan dukungan untuk diberikan pada kepentingan publik," ungkap Afni.

Tidak hanya akses jalan di dalam areal HGU, Afni juga mengupayakan agar sejumlah fasilitas publik dapat dikeluarkan dari kawasan tersebut. Fasilitas yang dimaksud meliputi sekolah, rumah ibadah, lapangan sepak bola, Ruang Terbuka Hijau (RTH), hingga area Tempat Pemakaman Umum (TPU).

"Sambutan Bapak Menteri Nusron sangat baik. Beliau minta kita lengkapi lokasi-lokasi atau objek yang dibutuhkan, kemudian bersurat kembali dan dikawal lagi sampai jadi," kata Afni. 

Selanjutnya Bupati Siak Afni menemui Dirjen Migas La Ode Sulaiman untuk mengajukan usulan pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) yang berada di areal kerja hulu Migas.

Selanjutnya, Bupati Siak Afni menemui Dirjen Migas La Ode Sulaiman untuk mengajukan usulan pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) yang berada di wilayah kerja hulu migas. Salah satu tujuannya guna mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). 

"Ada sekitar tujuh calon lokasi KDMP yang berada dalam area BMN, ini kita mohonkan agar dipinjampakaikan, untuk bisa mendukung program prioritas Bapak Presiden. Lokasinya ada di berbagai kecamatan, termasuk di Tualang, Sabak Auh, Kerinci Kanan, Pusako, Kandis, dan Minas," kata Afni. 

Untuk semakin mempertajam permohonan, Bupati Siak Afni juga menemui Kepala Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM, Sumartono. Pengajuan difokuskan pada aset negara yang berada di wilayah kerja Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Kecamatan Minas.

Permohonan PHR ke Pusat Pengelolaan BMN (PPBMN) dibagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, terdapat 7 aset yang diusulkan, meliputi lahan Puskesmas Minas beserta gedung serbaguna, lahan instalasi air bersih PDAM, lahan kantor desa/kampung Minas Timur, lahan kantor Lurah Minas Jaya, serta lahan untuk SDN 001, SDN 002, SDN 003, SMPN 1 Minas, dan SMPN Lukut kelas jauh.

Sementara itu, pada tahap kedua, pengusulan mencakup sekitar 14 aset, di antaranya lahan Telaga Bathin Bungsu, lahan Pasar Minas, lapangan sepak bola, lapangan basket dan voli, serta bumi perkemahan. Selain itu, turut diusulkan bangunan pendukung seperti tribun lapangan sepak bola, fasilitas lapangan basket, dan lapangan voli di Minas.

"Direksi PHR menyampaikan bahwa mereka akan mengirimkan tim, mengonfirmasi ke PPBMN minggu ini. Sehingga PPBMN bisa memberi keputusan sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi kami dari Pemkab Siak akan menunggu jawaban atas objek yang dimohonkan PHR, agar tidak double permohonan pada objek yang sama. Mohon doanya semoga semua permohonan ini lancar demi terpenuhinya hak dasar masyarakat," ucap Afni. (MNC/MCR)

Laporan : Maudhi NC
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya