Pekanbaru, Riau

Banyak Peminat Setiap Tahun, Ini Skema Gaji PPPK 2026

INFO PUBLIK Selasa, 20 Januari 2026 - 07:43 WIB  |    Reporter : Muthia NA   Redaktur : Fithriady Syam  
Banyak Peminat Setiap Tahun, Ini Skema Gaji PPPK 2026

Program PPPK 2026 menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi warga negara Indonesia, khususnya tenaga honorer yang telah lama mengabdi, untuk mendapatkan kepastian status kerja dan penghasilan di lingkungan pemerintahan (Dok Diskominfotik Riau) (Dok Diskominfotik Riau)

Minat masyarakat untuk menjadi pegawai pemerintah masih tinggi di berbagai daerah. Salah satu informasi yang banyak dicari publik adalah besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026, seiring dibukanya rekrutmen di berbagai instansi pusat dan daerah.

Secara umum, PPPK terbagi menjadi dua kategori, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Keduanya memiliki perbedaan mendasar, mulai dari jam kerja, fasilitas yang diterima, hingga skema dan nominal gaji setiap bulan.

PPPK penuh waktu bekerja selama delapan jam per hari dengan lima hari kerja dalam seminggu, mirip dengan aparatur sipil negara (ASN). Selain gaji pokok, PPPK penuh waktu juga berhak menerima pakaian dinas serta perlengkapan kerja dari instansi tempat bertugas.

Sementara itu, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja sekitar empat jam per hari selama lima hari kerja. Berbeda dengan PPPK penuh waktu, kategori ini tidak mendapatkan fasilitas pakaian dinas maupun perlengkapan kerja dari pemerintah.

Pengangkatan PPPK paruh waktu umumnya ditujukan bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN, namun belum mengisi formasi atau tidak lolos sebagai PPPK penuh waktu. Skema ini menjadi solusi pemerintah untuk tetap memberikan kepastian status dan penghasilan bagi tenaga non-ASN.

Untuk gaji PPPK penuh waktu 2026, pemerintah masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan nominal berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan, belum termasuk tunjangan.

Adapun gaji PPPK paruh waktu mengacu pada Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025. Gaji ditetapkan paling rendah sama dengan penghasilan terakhir saat masih menjadi tenaga honorer dan disesuaikan dengan UMP atau UMK di daerah masing-masing.

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima tunjangan sesuai ketentuan dan kebijakan instansi. Masa kontrak PPPK umumnya berlaku satu hingga lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.

Berikut ini perincian gaji PPPK penuh waktu berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp 1,9 juta – Rp 2,9 juta.

Golongan II: Rp 2,1 juta – Rp 3,0 juta.

Golongan III: Rp 2,2 juta – Rp 3,2 juta.

Golongan IV: Rp 2,2 juta – Rp 3,3 juta.

Golongan V: Rp 2,5 juta – Rp 4,1 juta.

Golongan VI: Rp 2,7 juta – Rp 4,3 juta.

Golongan VII: Rp 2,8 juta – Rp 4,5 juta.

Golongan VIII: Rp 2,9 juta – Rp 4,7 juta.

Golongan IX: Rp 3,2 juta – Rp 5,2 juta.

Golongan X: Rp 3,3 juta – Rp 5,4 juta.

Golongan XI: Rp 3,4 juta – Rp 5,7 juta.

Golongan XII: Rp 3,6 juta – Rp 5,9 juta.

Golongan XIII: Rp 3,7 juta – Rp 6,2 juta.

Golongan XIV: Rp 3,9 juta – Rp 6,4 juta.

Golongan XV: Rp 4,1 juta – Rp 6,7 juta.

Golongan XVI: Rp 4,2 juta – Rp 7,0 juta.

Golongan XVII: Rp 4,4 juta – Rp 7,3 juta.

Laporan : Muthia NA
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya