Riau
Tak Lagi ke Pusat, Izin Angkutan Barang KBLI 49431 Kini Beralih ke Pemprov Riau
Pemerintah Provinsi Riau kini menangani izin angkutan barang umum (KBLI 49431) yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. (Foto Istimewa)
PEKANBARU – Izin angkutan bermotor untuk barang umum dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 49431 akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau setelah sebelumnya berada di bawah pemerintah pusat.
Hal ini setelah Pemerintah Provinsi Riau berhasil mengupayakan peralihan kewenangan perizinan tersebut menjadi kewenangan daerah.
Atas hal itu Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah, menyampaikan apresiasi komunikasi yang dilakukan Pemprov Riau dengan pemerintah pusat.
Menurutnya, komunikasi yang dilakukan Pemprov berhasil mengalihkan kewenangan tumpang tindih antara pusat dan daerah.
Sebelumnya kewenangan tersebut masih tumpah tindih, yang kemudian membuat banyak perusahaan angkutan di Riau beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
"Pekan ini sudah dapat kejelasan bahwa kewenangan angkutan bermotor umum itu kembali ke daerah, sehingga seluruh pelaku usaha sudah bisa melakukan pengurusan izin ke Pemprov Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)," ujar Abdullah, Kamis (23/4/2026).
Ketua Panitia Kusus Optimalisasi Pendapatan Daerah itu menyebut, ada 200 lebih pelaku usaha angkutan bermotor untuk barang umum ini yang belum berizin. Namun dengan peralihan kewenangan tersebut, dirinya meminta pelaku usaha angkutan bermotor ini segera mengurus izinnya di DPM-PTSP dan Dinas Perhubungan.
Setelah mengurus izin, Abdullah juga meminta agar pelaku usaha menunaikan kewajibannya untuk mengurus pajak-pajak khususnya pajak kendaraan bermotor yang mereka gunakan.
Abdullah memperkirakan dari 200 lebih pelaku usaha angkutan bermotor ini bisa meningkatkan pendapatan daerah sekitar Rp20 miliar.
"Nah dalam hitungan kita lebih dari Rp20 miliar akan didapatkan oleh Pemprov Riau jika seluruh pelaku usaha ini segera menyelesaikan kewajiban-kewajiban dan perizinannya," ungkapnya.
Artinya, kata Abdullah, perizinan kini menjadi lebih mudah seiring kembalinya kewenangan ke Pemerintah Provinsi Riau. Karena itu, seluruh pelaku usaha diharapkan segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan berkoordinasi dengan DPM-PTSP Provinsi Riau. (MNC/MCR)



















