Pekanbaru

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Disambut Sholawat Pendukung

HUKUM Kamis, 26 Maret 2026 - 10:28 WIB  |    Reporter : Hafith   Redaktur : Fithriady Syam  
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Disambut Sholawat Pendukung

Abdul Wahid sempat menyapa masyarakat yang datang dan melemparkan senyumannya. Ia juga tanpa mengenakan masker dan terlihat lebih tenang menjelang sidang pertamanya. (Foto Istimewa)

PEKANBARU - Ratusan masyarakat melantunkan sholawat nabi ketika Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, tiba di Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Massa memang sudah menunggu kedatangan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sejak pagi, yang akan menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 26 Maret 2026.

Sementara itu, Abdul juga sempat menyapa masyarakat yang datang dan melemparkan senyumannya. Ia juga tanpa mengenakan masker dan terlihat lebih tenang menjelang sidang pertamanya.

Di ruang sidang terlihat Abdul Wahid mengenakan baju putih lengan panjang dipadukan dengan celana hitam. Ia diapit Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan di sebelah kiri yang mengenakan baju kemeja putih, dan di sebelah kanan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam yang terlihat mengenakan baju batik.

Diberitakan sebelumnya, kedatangan Abdul Wahid disambut para pendukungnya yang telah menunggu sejak pagi tadi. Mantan anggota DPR RI itu terlihat tanpa menggunakan masker, namun tetap mengenakan rompi tahanan KPK dan mendapat pengawalan dari petugas keamanan.

Sesekali ia 'melemparkan' senyuman kepada masyarakat yang datang untuk mengikuti sidang perdana.

Untuk diketahui, pagi ini Abdul Wahid akan mengikuti Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 26 Maret 2026.

Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis, mengatakan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Sidang akan dipimpin Delta Tamtama yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai ketua majelis hakim. Delta akan didampingi dua hakim anggota, yakni Aziz Muslim dan Dr Edy Darma Putra.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini.

Tim jaksa terdiri dari tujuh orang, yakni Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, serta Muhammad Hadi.

Jonson menambahkan, berdasarkan berkas perkara yang diterima pengadilan, terdakwa Abdul Wahid dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (HFS/SP)

Laporan : Hafith
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya